Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengelaman kerja. karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus kompeten
Baca selengkapnya
Setelah terbitnya UU Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin meningkat. BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi…
Baca selengkapnya
Subsistem pengembangan Skema Sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan Dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. setiap skema sertifikasi berisi standar kompetensi (standar nasional, internasional maupun khusus) yang telah diverifikasi dalam rangka pengembangan sertifikasi. dalam bahasa sehari-hari merupakan jenis-jenis produk sertifikasi profesi. terdapat 5 jenis skema sertifikasi, yakni: Subsistem Penerapan Sertifikasi subsistem ini mencakupi…
Baca selengkapnya
Merupakan tatanan atau sistem manajemen nasional (SISMENAS) sertifikasi profesi suatu negara yang mencakup keterkaitan komponen Komponen sertifikasi profesi nasional yang komprehensi dan sinerjik dalam rangka mencapai tujuan sertifikasi kompetensi kerja nasional di Indonesia. sistem sertifikasi profesi nasional umumnya terdiri atas 4 subsistem yakni: subsistem pengembangan skema sertifikasi, subsistem penerapan sertifikasi, subsistem harmonisasi dan subsistem pengendalian dan peningkatan berlanjut. di Indonesia otoritas sertifikasi profesi adalaj BNSP…
Baca selengkapnya